Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Ir Hj Tatong Bara bernomor 128/W-KK/VII/2021, tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu tahun 2021.
Diterbitkanya SE Walikota ini untuk mempertegas adanya SE Gubernur Sulut tentang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, untuk ditindaklanjuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh Camat serta Sangadi maupun Lurah se-Kota Kotamobagu.
Dalam SE tersebut menjelaskan adanya pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah untuk menekan angka kasus Covid-19 yang saat ini semakin meningkat.
Walikota juga berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi protokoler kesehatan atau Prokes secara ketat.