Kotamobaguonline.com
KOTAMOBAGU – Untuk mencegah semakin menularnya Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 3 skala mikro yang dimulai dari Tanggal 26 Juli hingga 02 Agustus 2021.
Penerapan PPKM itu sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, beromor 133/W-KK/VII/2021, tentang perpanjangan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Demikian Surat Edaran Walikota Kotamobagu terkait penerapan PPKM Mikro Level 3.



