Kotamobaguonline.com
KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, Aljufri Ngadu, menegaskan bagi masyarakat agar tidak menggunakan Calo dalam pengurusan perizinan usaha.
“Yah, bagi masyarakat yang akan mengurus izin usaha tidak dibenarkan menggunakan orang suruhan atau melalui calo,” tegas Aljufri, Kamis (01/07/2021) kemarin.
Ia juga mengatakan bahwa seluruh pengurusan izin sangat mudah dan para pegawai di DPMPTSP siap membantu masyarakat.
“Ada petugas kami yang siap memberikan pelayanan yang baik bagi masyatakat, baik dalam pengurusan izin baru atau melalui pengisian secara online,” ungkapnya.