Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, menerbitkan surat edara (SE) terkait pemasangan bendera merah putih dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76 tahun pada tanggal 17 Agustus mendatang.
Surat edaran tersebut menindak lanjuti adanya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 003.1/3745/ SJ Tanggal 30 Juni 2021 bersama surat edaran Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Utara bernomor: 003/ 21.4480/ Sekr tertanggal 28 Juli 2021.
Sementara, dalam surat edaran tersebut agar seluruh Anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, camat, lurah, kepala desa dan seluruh pimpinan BUMN/BUMD maupun instansj terkait di Kotamobagu agar dapat melaksanakan himbauan yang termuat dalam edaran tersebut.
================================
Inilah beberapa point’ penting yang harus dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat diantaranya;
1. Dimintakan kepada Bapak/lbu untuk mengibarkan Bendera Merah Putih, dan memasang dekorasi, umbul — umbul, poster, spanduk, baleho atau hiasan lainnya di lingkungan kantor masing — masing secara serentak mulai tanggal 01 Agustus 2021 s/d 31 Agustus 2021.
2. Mengimplementasi secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke — 76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 kedalam bentuk media antara lain desain/ tampilan website/ media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/ alat transportasi umum dan dinas, produW souvenir/ merchandise, media publikasi cetak dan elektronik. Penggunaan logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada Website Kemensetneg, www.setneq.qo.id;.
3. Dimintakan kepada lurah/sangadi agar dapat menghimbau kepada masyarakat diwilayahnya agar mengibarkan Bendera Merah Putih dan memasang dekorasi umbul — umbul , atau hiasan lainnya ditempat tinggal masing — masing.