Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, menetapkan pelaksanaan sholat idul adha boleh dikerjakan secara berjamaah meski ditengah pandemi covid-19. Bahkan dalam pelaksanaan nanti untuk Pemkot sendiri akan dipusatkan di Lapangan Boki Hotinibang Kotamobagu.
Demikian hal tersebut dibenarkan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobahu, Ir Sande Dodo ST MT. Menurutnya keputusan ini diambil berdasarkan adanya Surat Edaran pemberitahuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Utara.
“Dalam surat edaran MUI Sulut tersebut dibolehkan pelaksanaan sholat berjamaah dilakukan pada zona kuning dan zona orange. Sementara Kota Kotamobagu masuk zona kuning. Untuk pelaksanaan di kelurahan desa maka dipusatkan di Masjid-masjid yang ada,” kata Sande, Minggu (18/07/2021) siang tadi.
Sekda juga menjelaskan jika hujan maka pelaksanaanya dialihkan ke Masjid Agung Baitul Makmur (MABM) Kptamobagu.
“Yah, jika hujan maka akan dilaksanakan di MABM Kotamobagu,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Badan Ta’mil Masjid (BTM) Masjid Agung Baitul Makmur (MABM) Kotamobagu, Dani Pontoh S.Ag, mulai mempersiapkan fasilitas pelaksanaan sholat ied dengan Protokoler Kesehatan (Prokes) secara ketat.
“Jika hujan dan dialihkan ke Masjid Agung Baitul Makmur (MABM) maka fasilitasnya sudah dipersiapkan denga protokoler kesehatan secara ketat,” jelas Dani.