Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu, akhirnya mengeluarkan surat edaran bernomor: 400/DISDIK/944.a/VII/2021, untuk mempertegas Surat Edaran Walikota dan Gubernur terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus di lingkungan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se- Kota Kotamobagu dengan sistim belajar secara Daring atau Luring.
“Surat tersebut sudah kami layangkan keseluruh sekolah mulai dari SD dan SMP, agar menerapkan proses belajar mengajar secara Daring dan Luring,” ujar Rukmini Simbala selaku Kepala Disdik Kotamobagu, Senin (12/07/2021) siang tadi.
Ia juga menghimbau kepada seluruh kepala sekolah dan guru-guru untuk menerapkan protokoler kesehatan secara ketat selama pandemi
“Terutama anjuran untuk memakai masker dan mencuci tangan serta menjaga jarak. Dalam proses Daring dan Luring juga dapat menyediakan hand Sanitizer,” ungkap Rukmini.
Dalam surat edaran itu pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu memuat 6 point untuk dipatuhi seluruh sekolah disaat Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) tahun ajaran baru kali ini.