Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Kepastian tentang pembayaran gaji 13 PNS akhirnya terjawab sudah setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, menyatakan jika anggaran untuk pembayaranya sudah bisa dicairkan pada pekan depan sekitar tanggal 7 Juni 2021.
Sementara, besaran gaji yang akan diterima seperti pada tahun 2020, yakni akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan yang melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga, sementara tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan gaji ke-13.
“Yah, jika tak aral melintang pekan depan sudah akan dibayarkan. Kita telah menyediakan anggaranya sebesar 10,8 Miliar rupiah,” ungkap Sugiarto Yunus, Kepala BPKAD Kotamobagu.
Ia juga menjelaskan untuk pencairan nanti berdasarkan permintaan oleh setiap OPD sebagai dasar dilakukan pencairan.
“Kita menunggu permintaan dari setiap SKPD untuk dilakukan pencairan gaji 13 tersebut,” tutupnya.