Beranda Berita Utama Calon Sangadi Minimal Berijazah SMP Sederajat

Calon Sangadi Minimal Berijazah SMP Sederajat

488
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotamobagu, Usmar Mamonto, menjelaskan jika dalam pemilihan Kepala Desa (Sangadi) serentak yang bakal dilaksanakan pada Bulan Desember 2021 mendatang, juknisnya masih akan menunggu Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015, terkait tahapan pendaftaran bakal calon.

“Kita masih menunggu Perda perubahan karena itu yang antinya akan dijadikan acuan aturan dalam tahapan pendaftaran bakal calon. Akan tetapi, jika keadaan darurat maka nantinya kita akan berkonsultasi lagi dengan pimpinan,” ungkapnya, Jumat (11/06/2021) siang tadi.

Ia mengatakan adanya perubahan Perda terkait pemilihan Sangadi di era pandemi nantinya disesuaikan dengan Perda nomor 72 Tahun 2020.

” Kita juga sudah melaksanakan uji publik dan hasil rancanganya telah diterima. Oleh Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu juga sudah membawanya ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi. Sementara untuk kriteria bagi calon Sangadi minimal berpendidikan SMP dan usianya paling rendah 25 Tahun. Hal tersebut juga sesuai dengan aturan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014,” tutup Usmar.

 

Artikulli paraprakPemkot Dan Bank SulutGo Bahas Soal Aplikasi Kasda Online
Artikulli tjetërPekerjaan Lanjutan Paving Blok Kelurahan Gogagoman Menunggu Opname Volume

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.