Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Sanksi tegas menanti sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) Kotamobagu jika kedapatan menambah libur usai cuti bersama.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta SH. Menurutnya, ini diberlakukan sebagaimana mengacu kepada kedisiplinan sebagai ASN.
“Jika kedapatan ada ASN yang tidak masuk kantor dan tidak mengikuti Apel Kerja Perdana, maka dipastikan akan mendaptkan sankai tegas,” tegas Sarida.
Ia pun menjelaskan jika kerja ASN kembali normal seperti sediakala usai Bulan Ramadan.
“Sudah masuk kerja seperti biasa setelah Bulan Ramadan dipotong jam kerja ASN. Sehingga untuk hari kerja Senin sampai Kamis jadwal masuk pukul 07.30 Wita pulang 17.00 Wita, sedangkan untuk hari Jumat 07.30 Wita sampai 11.00 Wita,” jelasnya.