Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Sejumlah masyarakat Kota Kotamobagu yang mengusulkan agar mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM, mulai bergembira karena sudah mulai dicairkan dengan besaran dana Rp.1.200.000.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Bidang (Kabid) Koperasi, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, Meiva Najoan.
“Yang kita usulkan pada tahun 2020 sebanyak 3.936 penerima dan usulan dinas sebanyak 2.048 dan usulan PNM 1.888 penerima. Warga yang telah memasukan berkas usulan agar mengecek datanya di papan informasi terkait pencairanya,” ujar Meiva.
Lanjut Meiva, bagi masyarakat yang namanya tertera di Papan Informasi agar langsung menuju ke Bank yang ditunjuk untuk mencairkan bantuanya.
“Syarat pencairan yang akan diminta pihak Bank yakni dengan memasukan KTP dan Kartu Keluarga, setelahnya akan mengisi formulir tentang pertanggungjawaban dari pihak Bank,” terang Meiva.