Beranda Berita Utama 35 Usaha Penunggak Pajak Bakal Di Sanksi

35 Usaha Penunggak Pajak Bakal Di Sanksi

339
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Sebanyak 35 tempat usaha di Kota Kotamobagu bakal mendapatkan sanksi tegas lantaran belum menyelesaikan kewajibanya membayar pajak sejak tahun 2020 kemarin.

Tempat usaha tersebut terdiri dari usaha Rumah Makan, Restourant dan Perhotelan. Sementera menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, mengatakan Pemerintah masih memberikan kesempatan untuk segera menyelesaikan kewajibanya.

“Tahun kemarin kami sudah memberikan kesempatan penundaan pembayaran kepada para pemilik usaha hingga Bulan Desember tahun 2020. Bahkan beberapa pelaku usaha belum membayar pajak sejak Bulan Januari 2020. Kami pun sudah melayangkan surat pemberitahuan agar secepatnya menyelesaikan tuuggakan pajak itu,” ungkap Sugiarto, Jumat (21/05/2021) siang tadi.

Ia pun menegaskan jika Pemerintah sudah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali namun tidak di indahkan, maka dipastikan para pelaku usaha akan mendaptkan sanksi tegas.

“Sanksinya sesuai dengan ketentuan pada peraturan daerah atau Perda,” tegasnya.

Berikut daftar Rumah Makan/Restoran yang menunggak pajak T.A 2020.

1. Rumah Makan Cotto Makassar Gogagoman

2. Rumah Makan Rafida

3. Rumah Makan Lamongan I

4. Rumah Makan AGM

5. Rumah Makan Do’a Restu

6. Rumah Makan Sudi Mampir

7. Rumah Makan Lamongan Matali

8. Cafe Gandaria

9. Rumah Makan Hikma

10. Rumah Makan Hijra I

11. Rumah Makan Sry Rejeki

12. Wong Lamongan Mas Yanto

13. Rumah Makan Prihatin (Baru 2015)

14. Rumah Makan Coffe Jarod

15. Rumah Makan Talaga Resto

16. Rumah Makan Muslim

17. Rumah Makan Sarang Tude Kotobangon

18. Rumah Makan Bubur Ayam Jakarta II

19. Cafe Bagus Motoboi Kecil

20. Town Coffe

21. Rumah Makan Babusalam

22. Ayam Singapore Matali

23. Kedai Kampoeng Bogani

24. Rumah Makan Bakar Rica

25. Cafe Sabua (Baru 2020)

26. Rumah Makan Cotto Makassar Matali (Baru 2020)

27. Rumah Makan Lamongan Seafood (Baru 2020)

28. Angkringan HIKK (Baru 2020)

29. Cafe Inaton Daeng (Baru 2020)

30. Cafe Bangi (Baru 2020)

31. Rumah Makan Fiqah Pitzza

Berikut daftar Hotel yang menunggak pajak T.A 2020.

1. Hotel Senator Resort

2. Hotel Kotamobagu

3. GG Hotel

4. My Hotel (Baru 2016).

 

Artikulli paraprakNayodo Ikuti Peluncuran Program Literasi Digital Nasional,
Artikulli tjetërSenin Pekan Depan HUT Kota Kotamobagu Digelar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.