Beranda Berita Utama Pemilik Usaha Di Kotamobagu Wajib Bayar THR Ke Karyawan

Pemilik Usaha Di Kotamobagu Wajib Bayar THR Ke Karyawan

305
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Sejumlah perusahaan dan pemilik usaha yang memperkerjakan karyawan, diminta untuk wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR jelang perayaan hari raya idul fitri 1442 Hijriyah, Tahun 2021.

Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Kepala Disperinaker Kotamobagu, Drs Imran Golonda MAP.

Menurut Kadisnaker, kewajiban perusahaan membayar THR ke karyawannya berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 tentang kewajiban para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh, tanpa dicicil.

“Pembayaranya harus 7 hari sebelum lebaran sudah dibayarkan. Jika ada karyawan yang melapor bahwa tidak dibayarkan, maka perusahaan atau pemilik usaha tersebut bakal mendapat sanksi tegas dari Pemerintah,” tegas Imbran, Jumat (30/04/2021) siang tadi.

Ia juga menjelaskan jika terkait pembayaran tersebut maka Disnaker Kotamobagu telah melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh perusahaan.

“Kami sudah melayangkan surat kepada seluruh perusahaan dan pemilik usaha terkait hal ini. Bahkan kewajiban membayar THR yang harus dipenuhi perusahaan dan pemilik usaha, juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permen Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2018 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan,” tutup Imbran.

Artikulli paraprakNayodo Ikut Pengarahan Presiden Joko Widodo
Artikulli tjetërPemkot Kotamobagi Kembali Buka Pendaftaran CPNS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.