Beranda Berita Utama ASN Pemkot Kotamobagu Dilarang Mudik

ASN Pemkot Kotamobagu Dilarang Mudik

272
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, kembali mengeluarkan maklumat larangan mudik lebaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Kotamobagu.

Melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Ir Sande Dodo ST, dirinya menjelaskan jika Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkot Kotamobagu, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Untuk SE yang ditanda tangani Walikota Kotamobagu diberlakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Namun demikian ASN dibolehkan mudik namun aturanya sangat ketat, ini yang akan kita pelajari dan kita terapkan,” tegas Sande.

Ia pun memberikan contoh dibolehkan ASN mudik dengan catatan memiliki surat tugas luar yang ditanda tangani oleh Walikota atau Sekertaris Daerah.

“Jika tidak maka ASN tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan menurut PP kepegawaian. Saya berharap seluruh ASN dapat mentaati aturan tersebut. Kita harus menjadi contoh bagi masyarakat untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19,” terangnya.

Artikulli paraprakDPRD Kotamobagu Terima Kunjungan Aleg Kabupaten Gorut
Artikulli tjetërPos Pengawasan Mudik Segera Didirikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.