Kotamobaguonline.com – Bolmut – Kamis, 25 Maret 2021 – Komisi I dan Komisi III DPRD Bolmut gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama dengan PT.PLN Bukit Sion Baru,DISNAKER Bolmut dan BPJS,RDP ini dilaksanakan karena atas laporan Ketua Serikat Buruh Sejahtra Indonesia (SBSI) Kab.Bolmut Samsudin Olii.
Dalam Rapat Dengar Pendapat ini Wakil Ketua Komisi I DPRD Bolmut Djuldin Bolota pertanyakan Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Bolmut terkait kejelasan kontrak kerja masyarakat Bolmut sebagaimana laporan dari pihak Serikat Buruh Indonesia,karena jika ini benar terjadi maka pihak Disnaker Bolmut lalai.
Tidak hanya itu Anggota Komisi II DPRD BOLMUT Husen Yahya Soeit Pontoh sesalkan PT.Bukit Sion yang memiliki kontrak kerja dengan masyrakat bolmut tidak hadir karena sudah selesai kontrak kerja di Bolmut pada tanggal, 21 Desember tahun 2020 padahal masyarakat Bolmut masih ada yang terikat kerja.
Sementara penjelasan dari pihak PLN PT.Jago Elfan Anugrah bahwa kontrak kerja itu suda beralih maka sudah menjadi tanggung jawab mereka.ujar Kepala PLN boroko Febriansah
Agenda Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Bolmut Sartono Dotinggulo dan ketua Komisi I DPRD Bolmut Rekso Siswoyo Binolombangan serta di hadiri oleh Asisten II Pemda Bolmut, Jacomina H.J Mamuaja. ( Kifli Dotinggulo )