Beranda Berita Utama Kembali Satu ASN Pemkot Dipecat

Kembali Satu ASN Pemkot Dipecat

281
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, kembali memberikan sanksi tegas pemecatan terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat bekerja di istansi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu.

Rencana pemberhentian secara tidak terhormat kepada oknum ASN ini, karena dianggap telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang indisipliner karena oknum tersebut diketahui tidak masuk kantor selama 168 hari kerja.

Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sarida Mokoginta SH. Bahkan menurutnya, sanksi tegas yang telah diambil ini sudah melalui mekanisme sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Kepegawaian Negara.

“Yah benar, sudah kurang lebih setahun ini bersangkutan tidak masuk kantor lagi, sehingga kami Pemerintah Kota telah mengambil sikap memangil bersangkutan untuk mengikuti sidang kode etik, namun bersangkutan tidak mengindahkannya, sehingga langkah tegas telah diambil dengan memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat,” kata Sarida, Selasa (02/03/2021) pagi tadi.

Lanjut Sarida, dari informasi yang diterima oknum ASN tersebut sudah menetap tinggal di Manado dan tidak kembali lagi ke Kota Kotamobagu.

“Bersangkutan sudah tinggal menetap di Manado,” ungkapnya.

Artikulli paraprakTiga Daerah Di BMR Bertemu Bahas Kemajuan Pembangunan Infrastruktur
Artikulli tjetërKorban Bullying Dapat Pendampingan Hukum Dari Dinas P3A

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.