Beranda Kotamobagu DPRD Kotamobagu Terima Kunjungan Dari Kemenkumham

DPRD Kotamobagu Terima Kunjungan Dari Kemenkumham

401
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, kembali menerima kunjungan kerja (Kunker) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, Jumat (05/03/2021) pekan kemarin.

Dalam kunjungan tersebut, Tim Kemenkumham menanyakan soal aplikasi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau yang disingkat JDIH, yang tujuanya adalah meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, efektif, dan bertanggungjawab.

Demikian hal tersebut disampikan Kepala Bagian (Kabag) Perundang-undangan, Sarifudin Abas yang menerima Tamu tersebut di Ruang Sekertaris Dewan (Sekwan). Ia menjelaskan jika ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden nomor 33 Tahun 2012, pada pasal 4 tentang JDIH Nasional.

Dalam mewujudkan tujuan tersebut, perlu adanya kesamaan persepsi dalam pengelolaan JDIH agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan Permenkumham No. 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Selain itu, perlu adanya proses integrasi JDIH di wilayah dengan

“Mereka datang berkunjung menanyakan soal aplikasi JDIH Kemenkumham sebagai sarana pengelolaan dokumen informasi hukum. Nah dari seluruh daerah se Sulawesi Utara itu belum maksimal penggunaanya,” jelas Abas, Senin (08/03/2021) siang tadi.

Lanjut Abas, hal ini pun langsung di tindaklanjuti oleh Sekertariat DPRD Kotamobagu.

“Kalau di DPRD itu sudah ada di Bagian Hukum tinggal kita mengkoneksikan ke Kemenkumham agar bisa menerima informasi-informasi terkait produk hukum dari Kemenkumham,” ungkapnya.

Artikulli paraprakSaat Ini Belum Ada Penambahan Kasus Corona Di Kotamobagu
Artikulli tjetërHusen Yahya Soeit Pontoh : Saya Siap Divaksin Covid-19 Pada Tahap II

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.