Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kotamobagu, Imran Golonda, berharap agar bagi perusahaan mini market yang memperkerjakan para pekerja dengan tidak mewajibkan memiliki Kartu Kuning (AK1), agar memasukan daftar nama-nama pekerja yang telah lulus bekerja.
“Yah, seperti Indomaret dan Alfamart yang tidak mengharuskan memiliki kartu kuning AK1 maka kami akan meminta nama-nama karyawan yang lulus tersebut,” kata Imbran, Rabu (10/03/2021) siang tadi.
Dirinya juga mengakui hingga saat ini tercatat di Disperinaker, baru enam orang yang melakukan pendaftaran untuk mendapatkan kartu kuning.
“Para pencari kerja yang mendaftarkan untuk memiliki kartu AK1 baru enam orang yang kami data. Sehingga bagi mereka yang sudah bekerja maka harus memiliki kartu AK1. Persyaratan pendaftaran untuk pengurusan AK1, harus membawa KTP, Kartu Keluarga, Pas Foto, dan tujuan tempat yang akan dilamar bekerja,” ujarnya.