Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Sejumlah personil Polisi menghentikan dan membubarkan acara orgen tunggal atau yang populer dikenal dengan tembang kenangan, di Desa Upai dan Desa Pontodon, Sabtu (13/02/2021) malam ini.
Pembubaran acara tersebut karena tersinyalir tak mentaati aturan Protokoler Kesehatan (Prokes) yang berpotensi mengundang kerumunan orang. Bahkan hal ini tidak sesuai dengan surat edaran terkait pelaksanaan hajatan ditengah pandemi.
Kasat Binmas AKP Wahab Hudodo bersama personil Polres Kotamobagu langsung bergerak cepat mendatangi TKP setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan acara itu.
“Sesuai surat edaran walikota yang telah dilayangkan ke pemerintah Kelurahan dan desa bahwa beberapa ketentuan yang harus di patuhi terkait pelaksanaan hajatan,” tegas AKP Wahab Widodo, yang langsung membubarkan keramaian tersebut.