Beranda Berita Utama Penerapan Tilang Elektronik Segera Berlaku

Penerapan Tilang Elektronik Segera Berlaku

356
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Untuk menindak lanjuti program Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terkait tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) dalam menegakkan aturan lalu lintas, oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kotamobagu, bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kotamobagu, segera menerapkan program tersebut.

Kasatlantas Polres Kotamobagu AKP Novita Citra Restika, Kamis (04/02/2021) pekan kemarin, langsung mengunjungi Data Center Diskominfo untuk melihat lebih dekat kesiapan tilang secara elektronik.

“Kami bersama pihak Pemkot dalam hal ini Diskominfo akan membangun kordinasi terkait pemasangan alat untuk penerapan tilang ETLE di wilayah hukum Kota Kotamobagu

Lebih lanjut dikatakan Kasatlantas, alat yang nantinya akan dipasang akan berfungsi sebagai alat perekam dan capture pelanggaran yang tertangkap kamera.

“Nanti dari back office ada petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut. Nantinya jika ada pelanggar lalulintas yang terekam akan kita tindaki dengan mengirim bukti tilang ke rumahnya dan pelanggar membayar denda tilang langsung ke Bank,” tegasnya.

Terkait kerjasama dibidang IT, oleh Kepala Diskominfo Kotamobagu, Fahri Damopolii, mengatakan, Pemkot menerima dengan senang hati kerjasama ini.

“Kita selaku Pemerintah sangat membuka diri atas kerjasama ini dengan pihak Polri terutama soal program Kapolri sangat mendukungnya. Apalagi ini untuk kebutuhan keamanan dan kenyamanan bersama terkait dengan kedisiplinan dalam berlalu lintas,” ujar Fahri.

Artikulli paraprak15 Orang ASN Berebut 8 Kursi Jabatan Pimpinan SKPD
Artikulli tjetërTatong Kembali Perjuangkan BSPS Untuk Rakyat Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.