Beranda Berita Utama Lurah dan Sangadi Wajib Melaksanakan Tugas Ini

Lurah dan Sangadi Wajib Melaksanakan Tugas Ini

338
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Seluruh Lurah dan Sangadi kembali diberikan tugas agar wajib secepatnya melaksanakan penagihan pajak setelah menerima Surat Pemberitahuan pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021.

Serah terima SPPDT dan DHKP PBB-P2 diberikan langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Ir Sande Dodo MT, kepada para Sangadi dan Lurah se-Kota Kotamobagu, untuk kemudian langsung ditindak lanjuti.l, bertempat di ruang kerja Sekda Kotamobagu, Kamis (04/02/2021) siang tadi.

Sekda menegaskan, agar dalam pelaksanaan penagihan terdapat kendala maka langsung berkonsultasi dengan BPKAD.

“Jika ada yang bermasalah misalnya soal luas tidak sesuai dan nama tidak sesuai, itu segera diajukan ke BPKD sebagai penanggung jawab pengelola PBB. Tahun ini target penagihannya harus mencapai 100 persen. Untuk sisa hutang PBB tahun 2020 masih ada 14 kelurahan desa yang harus ditagih dan harus selesai semuanya,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah atau PDRD Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Kotamobagu dengan tujuan penyerahan SPPDT dan DHKP untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibidang pajak terlebih khusus sektor Pajak Bumi dan Banguan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP2) Tahun 2021.

“Untuk tahun 2020, target PBB-PP Kota Kotamobagu ditetapkan sebesar Rp 6.417.211.969 dan terealisasi sebesar Rp 5.412.738.151 atau 84.36 persen, sedangkan untuk target tahun 2021 sebesar Rp 6.290.877.299 dari 32.150 register SPPDT yang telah diserahkan hari ini,” ujarnya.

Sedangkan untuk perubahan peninjauan atau verifikasi ulang terhadap data dan ketetapan PBB-PP Kota Kotamobagu 2021, dapat disampaikan selambat-lambatnya akhir Maret 2021. “Setelah itu, tidak ada lagi perubahan data dan ketetapan pajak demi terciptanya administrasi dan akuntabilitas keuangan yang baik,” ujar Sugiarto.

Diketahui, dalam Penyerahan SPPDT dan DHKP PBB-P2 itu, turut disaksikan oleh Asisten II Sitty Rafiqah Bora dan Kepala BPKD Pra Sugiarto Yunus, bersama para Lurah dan Sangadi.

Artikulli paraprakKetua DPRD Kotamobagu Ajak Masyarakat Dukung Program Vaksinasi
Artikulli tjetërPendaftaran 3 Kursi JPT Pemkot Kembali Dibuka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.