Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Menjelang libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada hari Jumat 12 Februari 2021, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, kembali mengeluarkan aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bepergian ke luar daerah dengan alasan hal tersebut akan memperburuk pandemi yang saat ini masih menjadi momok di tengah masyarakat.
Aturan pelarangan ini langsung diedarkan di setiap istansi lingkup Pemkot Kotamobagu, yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah (Sekot) Ir Sande Dodo MT.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 kongzili, yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021,” demikian kutipan yang termuat di surat edaran tersebut.
Namun demikian, bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa harus keluar daerah pada saat itu, maka dimintakan kepada bersangkutan untuk mendapatkan izin dari Walikota Kotamobagu selaku pimpinan daerah.