Beranda Berita Utama Korban Meninggal Covid-19 Akan Dapat Bantuan 15 Juta Rupiah

Korban Meninggal Covid-19 Akan Dapat Bantuan 15 Juta Rupiah

326
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, dikabarkan akan segera menindaklanjuti adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial (Kemensos) RI nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Pusat akan memberikan santunan bagi para korban meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 sebesar Rp.15 Juta Rupiah.

Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kotamobagu, Noval Manoppo. Bahkan menurutnya, para korban yang telah meninggal akibat Covid-19 sedang dalam pendataan termasuk ahli waris korban untuk menerima bantuan tersebut.

“Satu dua hari ini, kami akan menyurat ke kelurahan/desa, terkait maksud dari edaran Kemensos tersebut, serta persyaratan yang harus dilengkapi ahli waris untuk mengajukan permohonan,” kata Noval, Selasa (16/02/2021) siang tadi.

Lebih lanjut dikatakan Noval, untuk mendapatkan bantuan itu, para ahli waris harus melengkapi persyaratan yang dimintakan oleh Dinas Sosial.

“Selanjutnya kami akan mengirimkan ke Dinsos Provinsi Sulut. Kemudian, setelah diterbitkan surat rekomendasinya, berkas tersebut akan dikirim ke Kemensos RI sambil menunggu realisasinya,” terang Noval.

Namun demikian, Noval mengatakan dirinya belum mengetahui kapan akan dilakukan pencairan dana bantuan tersebut.

“Karena ini kebijakan dari Pemerintah Pusat, anggarannya bukan dari APBD. Untuk itu, kita belum bisa memastikan terkait pencairannya, akan tetapi kami akan mengawal apa yang menjadi hak-hak dari keluarga dari korban meninggal Covid-19 ini,” ujarnya.

=================================

Berikut syarat untuk mendapatkan santunan kematian Covid-19:

1. Hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan bahwa korban meninggal positif Covid-19 (Asli)

2. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (Asli)

3. Rekam medik dari korban yang dirawat

4. Fotocopy KTP dari korban

5. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris

6. Foto dari korban yang meninggal

7. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan/Desa, mengetahui Camat

8. Surat Keterangan kematian dari Kelurahan/Desa atau Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

9. Nama ibu kandung dari ahli waris dan nomor telepon

10. Surat permohonan rekomendasi dari Kepala Dinsos Kotamobagu yang ditujukan kepada Dinsos Provinsi Sulut

11. Surat permohonan dari Kepala Dinsos Kotamobagu yang ditujukan ke Kemensos RI, Seksi Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.

Sumber: Dinsos Kotamobagu

 

Artikulli paraprakKomisi III DPRD & Dinas PUPR Bolmut Gelar  Rapat Kerja Bersama
Artikulli tjetërSoal Pemilihan Anggota BPD Di 15 Desa Ini Kata Usmar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.