Beranda Berita Utama Ketua Lingkungan Akan Ditiadakan Tahun Ini

Ketua Lingkungan Akan Ditiadakan Tahun Ini

335
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Kepala Sub bagian (Kasubag) Administrasi, Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Kotamobagu, Wiwi Anita Sabunge SE, mengatakan di Tahun 2021 ini jabatan Kepala Lingkungan di tiadakan.

Menurut Wiwi, peniadaan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 18 tahun 2018, sehingga perangkat kelurahan hanya Ketua RW dan Ketua RW.

“Sehingga untuk kebutuhan cukup RW dan RT yang membantu kinerja Lurah. Hal ini sesuai dengan aturan bahwa dalam penyederhanaan struktur organisasi maka perlu dilakukan,” ungkap Wiwi.

Meski demikian, ia mengatakan jika ada perangkat Ketua Lingkungan yang berprestasi terutama kinerja baik dalam mengumpulkan pajak maka bisa dialihkan sebagai ketua RW atau Ketua RT.

“Semua diserahkan ke Lurah karena Kepala Lingkungan yang berprestasi dan loyal dalam pekerjaan, bisa ditempatkan ke Ketua RT dan Ketua RW,” jelasnya.

Artikulli paraprakPenggunaan Dandes 50 Persen Untuk Covid-19
Artikulli tjetërSekda Kotamobagu Buka FGD Penyusunan Buku Daerah Dalam Angka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.