Beranda Berita Utama Dua ASN Pemkot Kotamobagu Di Pecat

Dua ASN Pemkot Kotamobagu Di Pecat

325
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Lantaran telah melakukan indisipliner, akhirnya 2 orang ASN Pemkot Kotamobagu di pecat. Pasalnya, dilakukan pemecatan ini karena keduanya dianggap telah melanggar aturan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan. Sebab sejak 2 ASN yang meminta izin belajar sejak tahun 2014 hingga Tahun 2021 tidak pernah memasukan laporan terkait tugas belajar tersebut.

Demikian hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sarida Mokoginta SH. Menurutnya, ke 2 ASN ini juga tersinyalir tidak pernah memasukkan laporan pendidikan pertahun, dan tidak menyelesaikan studi pendidikan S2 bahkan hingga tidak pernah lagi masuk kerja.

“Kedua ASN kurang lebih tujuh tahun tidak selesai tugas belajar dan sampai dengan saat sekarang tidak pernah melapor. Sudah tiga kali dilakukan pemanggilan tapi tidak pernah hadir,” terang Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta, Selasa (23/02/2021) siang tadi.

Diketahui, 2 ASN yang dipecat dari PNS ini satunya bertugas di Kantor Kelurahan Tumobui dan satunya lagi bertugas di Dinas Kesehatan.

“Jadi bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar agar tetap memperhatikan ketentuan yang ada. Jangan sampai terulang kembali kejadian seperti ini,” ujar Sarida.

 

Artikulli paraprakDPRD Bolmut Menghadiri Rapat BKSU Di Bone Bolango
Artikulli tjetërViral Di Medsos Dua Pelaku Diduga Perampasan Ranmor Ditangkap Polisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.