Beranda Berita Utama Acara Tembang Kenangan Di Rumah Salah Satu Pejabat Di Bubarkan Polisi

Acara Tembang Kenangan Di Rumah Salah Satu Pejabat Di Bubarkan Polisi

397
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Diduga tak patuhi surat edaran Walikota terkait pedoman pelaksanaan acara/hajatan dimasa pandemi, Acara tembang kenangan di RT 20 Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, rumah salah satu pejabat di Bolmong, dibubarkan personil Polres Kotamobagu.

Pembubaran acara ini sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 sesuai tindak lanjut surat edaran Walikota terkait menekan angka penyebaran Covid-19 yang terus di lakukan Polres Kotamobagu bersama TNI serta Pemkot Kotamobagu.

Kasat Sabhara Polres Kotamobagu AKP Sahir Budi Mantoyo, SE bersama personil piket bergerak cepat menindak lanjuti laporan masyarakat adanya kegiatan acara tembang kenangan yang dilaksanakan tersebut, Rabu (16/02/2021) kemarin malam.

Acara tersebut langsung dihentikan, dan pemilik acara dihimbau menaati Protokol Kesehatan Covid-19 serta Surat Edaran Walikota tentang pedoman pelaksanaan acara/hajatan guna memutus mata rantai Covid-19.

Artikulli paraprakSekda Lantik 7 Pejabat Auditor Pemkot Kotamobagu
Artikulli tjetërDiminta Kelengpakan Berkas, Ahli Waris Korban Meninggal Covid-19 Segera Terima 15 Juta Rupiah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.