Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Diduga tak patuhi surat edaran Walikota terkait pedoman pelaksanaan acara/hajatan dimasa pandemi, Acara tembang kenangan di RT 20 Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, rumah salah satu pejabat di Bolmong, dibubarkan personil Polres Kotamobagu.
Pembubaran acara ini sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 sesuai tindak lanjut surat edaran Walikota terkait menekan angka penyebaran Covid-19 yang terus di lakukan Polres Kotamobagu bersama TNI serta Pemkot Kotamobagu.
Kasat Sabhara Polres Kotamobagu AKP Sahir Budi Mantoyo, SE bersama personil piket bergerak cepat menindak lanjuti laporan masyarakat adanya kegiatan acara tembang kenangan yang dilaksanakan tersebut, Rabu (16/02/2021) kemarin malam.
Acara tersebut langsung dihentikan, dan pemilik acara dihimbau menaati Protokol Kesehatan Covid-19 serta Surat Edaran Walikota tentang pedoman pelaksanaan acara/hajatan guna memutus mata rantai Covid-19.