Beranda Berita Utama Walikota Tegaskan Pecat Perangkat Yang Gunakan Uang Pajak

Walikota Tegaskan Pecat Perangkat Yang Gunakan Uang Pajak

270
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Walikota Ir Hj Tatong Bara dengan tegas memberikan pernyataan terhadap para Sangadi dan Lurah agar harus segera memberikan sanksi tegas atau pecat bagi perangkat yang sengaja menahan atau menggunakan uang pajak yang belum disetorkan ke Pemerintah.

Pernyataan tegas ini disampaikan Walikota saat melakukan kegiatan evaluasi realisasi penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan retribusi sampah di 4 (Empat) Kecamatan Kota Kotamobagu, Kamis (3/12/2020) pagi tadi.

“Saya harus turun langsung ke Kecamatan, karena saya mendapatkan laporan dua hal. Bahwa ada retribusi sampah dan pajak tidak disetorkan oleh perangkat. Ternyata ada retribusi sampah dan pajak tidak disetor langsung. Bahkan ada yang tiga bulan baru disetorkan. Nama-nama perangkat itu sudah masuk ke saya,” terang Tatong Bara, saat menghadiri Kegiatan Evaluasi PBB di Kecamatan Kotamobagu Utara, bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Bilalang I.

Walikota juga menegaskan jika ada perangkat yang sengaja menggelapkan dana pajak maka jelas oknum tersebut telah mencoreng nama baik Pemerintah.

“Apalagi ada perangkat yang menggelapkan dana rakyat kemudian ini di publis maka itu sangat merusak wibawah pemerintah. Saya minta kepada Camat, Lurah dan Sangadi agar melakukan evaluasi terhadap kinerja para perangkat. Jika tidak mampu bekerja maksimal dicoret saja. Sangadi dan Lurah yang masih mempertahankan perangkat seperti itu akan saya berikan peringatan,” tegas Tatong.

Artikulli paraprakPemkab Bolmong Gelar Khitanan Massal Gratis di Kecamatan Passi Barat dan di Empat Wilayah Lainnya
Artikulli tjetërWalikota Serahkan Bantuan Kepada Petani dan Peternak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.