Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Para pedagang yang masih menempati badan jalan Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret, terus dihimbau untuk segera masuk dan menggunakan fasilitas Pasar yang telah disediakan oleh Pemerintah.
Melalui Tim terpadu gabungan TNI-POLRI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, hingga Rabu (16/12/2020) siang tadi, terus melakukan penertiban dan mengarahkan pedagang agar tidak lagi menggunakan area terlarang.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Herman Aray mengatakan, tidak ada lagi alasan pedagang untuk menggunakan area terlarang.
“Kemarin kami biarkan karena adanya status darurat Covid-19. Namun saat sudah harus ditata kembali dan ditertibkan kembali. Kami juga sudah menegaskan pada hari ketiga penertiban ini tidak dibenarkan lagi jika masih ada pedagang yang berjualan di area terlarang. Manakala aturan ini tidak diindahkan maka kami akan mengambil tindakan tegas,” tegas Aray.