Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, menegaskan untuk jam operasional tempat usaha dan aktivitas pada tanggal 31 Desember 2020, dibatasi.
Hal ini sebagaimana Dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor : 282/W-KK/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal, serta Pembatasan Jam Operasional Masyarakat Dalam Menyambut Tahun Baru 2021 Di Masa Pandemi Covid-19 di Kota Kotamobagu.
Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta. Bahkan kata dia seluruh pemberitahuan ini telah disampaikan ke sejumlah istansi terkait untuk ditindaklanjuti.
“Pemberitahuan ini sudah disosialisasikan oleh sejumlah istansi ke masyarakat,” kata Sahaya, Senin (28/12/2020) siang tadi.
Dirinya juga mengatakan, Satpol PP bersama Polres Kotamobagu dan Kodim 1303 Bolmong serta Detasemen POM Bolmong, saat melaksanakan operasi Yustisi sudah mensosialisasikan aturan tersebut bahwa ada pembatasan aktivitas pada Malam Perpisahan Tahun.
“Rencananya pada tanggal 31 Desember akan datang kita bersama dengan sejumlah unsur terkait akan melaksanakan apel gabungan terkait patroli pada malam Perpisahan Tahun nanti, dan akan mengawasi seluruh aktivitas warga karena ada pembatasan jam operasional tempat usaha serta fasilitas umum tidak diperkenankan adanya kegiatan acara yang mengumpulkan orang banyak,” ungkap Sahaya.