Beranda Berita Utama Pencegahan Penyebaran Covid-19 ASN Cuti Bersama

Pencegahan Penyebaran Covid-19 ASN Cuti Bersama

198
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 maka Pemerintah Pusat melalui putusan 3 menteri yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan aturan melalui Keputusan bersama bernomor 744 tahun 2020 nomor 05 tahun 2020 dan nomor 06 tahun 2020 untuk libur cuti bersama kepada seluruh ASN.

Sehubungan dengan adanya keputusan ini, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, juga telah melayangkan Surat Edaran bernomor 003/Setda-KK/856/XII/2020 di seluruh instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dimana menjelaskan bahwa jika sebelumnya libur cuti bersama pada tanggal 28 hingga 30 Desember 2020 maka dirubah menjadi hari kerja.

SURAT EDARAN LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020

Maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kepada perangkat daerah di lingkungan Pemkot Kotamobagu yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai negeri sipil dan tenaga harian lepas pada tanggal pelaksanaan cuti bersama, sehingga pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan berlangsung sebagaimana mestinya.

2. Berdasarkan pasal 333 ayat 2 dan ayat 3 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dinyatakan bahwa :
ayat 2 cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
ayat 3 pegawai negeri sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama cuti tahunan nya ditambah selesai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

3.Seluruh perangkat daerah/unit kerja bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ini, apabila ada pegawai negeri sipil dan tenaga harian lepas yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pasca pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 agar dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikulli paraprakSekda Pimpin Gelar Pasukan Di Mapolres Kotamobagu
Artikulli tjetërBupati Yasti dan H2M Resmikan Program KOTAKU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.