Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu, Polres Kotamobagu, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sulut, Kamis (19/11/2020) siang tadi.
Kepala Bidang (Kabid( Operasi dan Penertiban Satpol PP Kotamobagu, Rio Lasabuda SH, mengatakan penertiban APK ini dianggap telah melanggar aturan diantaranya dipasang di fasilitas milik publik.
“Ada beberapa APK yang ditertibkan karena melanggar aturan yakni dipasang bukan pada tempatnya dengan menggunakan fasilitas publik. Kita turun juga hanya diminta oleh Bawaslu karena ini adalah agenda mereka. Dalam penertiban ini juga kita bersama Kesbangpol dari unsur Pemerintah, dan istansi lainya juga ada seperti pihak Kepolisian, ” jelas Rio.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu DR Musly Mokoginta SH MH, mengatakan semua unsur dilibatkan saat dilakukan penertiban.
“Kemarin kita telah gelar Rakor bersama dengan penyelenggara KPU dan beberapa istansi baik Pemerintah maupun Kepolisian. Nah, dalam kegiatan menertibkan APK kita tidak pandang bulu, jika ada yang sudah menyalahi aturan, kita tertipkan,” ujarnya.