Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial (Bagkesos) Pemkot Kotamobagu, Hamdan Mokoagow, menyampaikan jika tak lama lagi insentif seluruh petugas Agama terdiri dari para Imam Masjid, Guru Mengaji, Pendeta dan Pastor serta Penanda dan Pandita di Kota Kotamobagu akan segera dibayarkan pada Triwulan IV Tahun ini.
“Sedang dipersiapkan. Jika tak aral melintang pencairannya kita sudah agendakan pada awal Desember nanti. Para petugas agama harus memasukan laporan kinerja bersamaaan dengan surat rekomendasi dari Lurah setempat,” kata Hamdan, Rabu (03/11/2020) siang tadi.
Sementara, petugas Agama yang ada di Desa menurut Hamdan Mokoagow, itu akan dibayarkan oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) melalui Dana Desa (Dandes).
“Untuk petugas Agama di Desa mereka sudah dibayarkan melalui Dana Desa. Sehingga syarat ketentuanya harus di Desa bersangkutan,” jelas Hamdan.
Diketahui, Jumlah Imam Masjid sebanyak 123 orang dan 231 orang pegawai syar’i, serta 46 orang pendeta, dan 21 orang Pastor, serta 23 orang Pendanda dan 8 orang Pandita akan segera menikmati insentif dari Pemerintah Kota.