Beranda Berita Utama Anggota BPD Terpilih Ternyata Tak Boleh Jabat Ini

Anggota BPD Terpilih Ternyata Tak Boleh Jabat Ini

357
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Kepala Bagian (Kabag) Tapem Mulyadi Mondo SIP, melalui Kasubag Pemdes, Wiwie Sabunge SE, kembali menginformasikan jika 9 Desa yang akan memilih Anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD sudah siap melaksanakan Agenda Pemilihan.

Namun, menurut Kasubag Pemdes, setelah Anggota BPD yang telah terpilih maka tidak diperbolehkan menjadi Calon Anggota Legislatif atau bekerja pada istansi pemerintah lainya.

“Anggota BPD yang telah terpilih tidak bisa mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif pada Pileg nanti. Ini sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Dalam aturan tersebut Anggota BPD tidak boleh rangkap jabatan,” kata Wiwie Sabunge, Senin (02/11/2020) siang tadi.

Dirinya juga menegaskan, jika ada ASN yang akan mencalonkan diri pada Pemilihan Anggota BPD maka yang bersangkutan harus meminta izin serta rekomendasi dari Sekertaris Daerah yang tembusan ke Walikota Kotamobagu.

“Bagi ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai Anggota BPD wajib mendapatkan izin tertulis rekomendasi dan bersedia menandatangani surat pernyataan dari pejabat yang berwenang,” ujar Wiwie.

Ia juga mengatakan jika seluruh Desa yang akan menyelenggarakan Pemilihan BPD sudah siap dalam pelaksanaanya.

“Dari informasi semua panitia pemilihan BPD sudah siap melaksanakan pemilihan, bahkan pada pendaftaran membludak karena ini membuka peluang untuk mencari kerja,” jelas Wiwie.

Artikulli paraprakOperasi Yustisi Sasar Pelaku Usaha
Artikulli tjetërBelajar Tatap Muka Di Sekolah Segera Diterapkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.