Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU— DPRD Kota Kotamobagu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) membahas bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, pada Paripurna Istimewa Tingkat II yang berlangsung Kamis (01/10/2020) dini hari malam tadii.
Dalam paripurna tersebut, Walikota Ir Hj Tatong Bara, mengatakan besaran anggaran yang dialokasikan pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kotamobagu Tahun Anggaran 2020, lebih disebabkan karena adanya perubahan asumsi, serta adannya berbagai kebijakan pembangunan baik dari pemerintah Pusat maupun pemerintah Provinsi. Sehingga masih sangat diperlukan adanya perubahan pada APBD Kotamobagu TA 2020.
“Dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah juga telah memperhatikan prinsip dan kebijakan khususnnya dalam pengelolaan keuangan yakni harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efektif, efisien, ekonomis, transferan dan bertanggung jawab serta berdasarkan asaz keadilan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, “ kata Tatong, melalui Vidio Conference.
Walikota juga menambahkan, dalam penyusunan APBD Perubahan, Pemkot Kotamobagu telah berupaya menetapkan target capaian, baik dalam konteks daerah dan satuan kerja maupun berbagai kegiatan yang akan menjadi target kinerja prioritas pembangunan tahun 2020. “Perubahan APBD Kotamobagu Tahun anggaran 2020 tersebut, juga tetap berorientasi kepada kepentingan publik sehingga diharapkan akan dapat berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi dan yang paling utama adalah berdampak kepada masyarakat Kotamobagu,” jelasnya.
Diketahui, Rapat Paripurna Istimewa ini dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Kotamobagu, Meidi Makalalag, Wakil Ketua Syarifudin Mokoginta, dan Wakil Ketua Herdi Korompot, dan dihadiri juga Wakil Walikota Nayodo Koerniawan SH, Sekda Kotamobagu Ir Sande Dodo MT, para asisten dan segenap SKPD yang mengikutinya melalui Virtual. (ADVETORIAL)