Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Ir Sande Dodo ST, mengatakan, dalam rangka menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 440 tahun 2020 dan nomor 03 tahun 2020 seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah maupun pusat akan diliburkan selama 3 hari untuk cuti bersama yang terhitung 28 hingga 30 Oktober 2020.
“Yah, kita melaksanakan perintah sesuai dengan keputusan Tiga Menteri yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah,” terang Sande, Selasa (27/10/2020) siang tadi.
Cuti bersama ini berkaitan dengan pelaksanaan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober 2020. Bahkan Keputusan tersebut kembali diperkuat dengan Surat Edaran Pemkot Kotamobagu, Bernomor: 003/Setda-KK/485/V/2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu.
Dalam edaran tersebut juga menjelaskan, bahwa berdasarkan pasal 333 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa Ayat (2); Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan, dan Ayat (3); Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.