Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Operasi Yustisi terus digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Kotamobagu, yang terdiri dari Satpol PP bersama Kodim 1303 Bolmong, serta Polres Kotamobagu.
Bahkan, yang menjadi sasaran untuk ditindak adalah tempat-tempat usaha yang tidak mematuhi protokoler kesehatan. Alhasil, ada 12 tempat usaha tidak mematuhi Prokes sehingga langsung diberikan teguran dengan membuat surat pernyataan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta SSTP ME. Menurutnya, beberapa tempat usaha tersebut kedapatan karyawan mereka tidak memakai masker dan tidak menyediakan tempat cuci tangan.
“Mereka (pelaku usaha) langsung kita beri teguran dan membuat pernyataan untuk mematuhi Prokes sesuai Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2020. Jika kedapat lagi melanggar maka sanksi tegas akan diberikan,” tegas Sahaya.