Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Sejumlah anggota DPRD Kotamobagu menolak permintaan para mahasiswa untuk menandatangani beberapa poin terkait penolakan secara pribadi soal pengesahan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law serta meminta Kapolri untuk mencopot Kapolres Kotamobagu.
Melalui Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Syarifudin Mokodongan, mengatakan bahwa ada hak asasi yang dilanggar serta dipaksa oleh para pendemo untuk menandatangani point-point tersebut.
“Jika tuntutan adik-adik mahasiswa terkait penolakan Undang-undang Cipta Kerja maka kami berjanji akan membawanya ke lembaga lebih diatas. Namun soal penandatangan itu kami tidak mau,” kata Syarifudin.
Sementara, hanya satu diantara anggota DPRD Kotamobagu dari Partai Demokrat, Reggy Manoppo, yang mau menandatangani penolakan Undang-undang tersebut.
“Dari awal kami memang sudah menolak undang-undang itu. Kami seperti kemauan adek-adek Mahasiswa,” tegas Reggy.