Beranda Kotamobagu Jika Parkir Kendaraan Di Jalan Ahmad Yani Bakal Ditindak Tegas

Jika Parkir Kendaraan Di Jalan Ahmad Yani Bakal Ditindak Tegas

378
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Maraknya kendaraan yang parkir sembarang di sepanjang jalan Ahmad Yani, akhirnya oleh Balai Pengelola Transportasi Darat atau BPTD Wilayah XXII Sulawesi Utara, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memasang sejumlah rambu lalulintas larangan parkir ditempat tesebut.

Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalaui Dinas Perhubungan (Dishub) sudah beberapa kali memberikan himbauan bahwa di area Jalan Ahmad Yani adalah Kawasan Tertip Lalulintas (KTL) atau kawasan bebas hambatan.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dihub) Kotamobagu Nasly Paputungan, menjelaskan meski pemberlakuan larangan parkir di kawasan Jalan Ahmad Yani telah resmi namun pihaknya masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat.

“Sehingga kami belum melakukan penindakan karena ini baru tahapan sosialisasi ke masyarakat,” jelas Nasli, Selasa (08/09/2020) siang tadi

Nasli juga menambahkan, untuk tahapan sosialisasi akan memakan waktu sebulan penuh, agar masyarakat benar-benar faham.

“Nantinya jika usai sosialisasi maka diberlakukan penindakan dengan sanksi tegas, sebab ini akan menjadi laporan kami ke BPTD. Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar mentaati aturan yang telah disampaikan oleh Pemerintah soal larangan parkir di sepanjang jalan Ahmad Yani karena area tersebut adalah KTL,” tutupnya.

Artikulli paraprakPemkot Gelar Apel Bersama Dengan 232 CPNS Tahun 2018
Artikulli tjetërPolisi Tangkap Satu TSK Pengrusakan Gedung JRBM Bakan, TSK Lainya Dalam Pengejaran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.