Beranda Kotamobagu DESENTRALISASI DAN TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM KEBIJAKAN TRANSPORTASI

DESENTRALISASI DAN TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM KEBIJAKAN TRANSPORTASI

428
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Dalam Bappenas 2003 disebutkan bahwa sejak diundangkannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah Desentralisasi dengan cepat menyebar keseluruh Indonesia.

Sebagian wewenang yang sebelumnya berada pada Pemerintah Pusat diserahkan kepada Pemerintah Daerah, kecuali Politik Luar Negeri, Hukum, Peradilan Moneter, Fiscal dan Agama, serta kewenangan bidang lain. Kewenangan bidang pusat baru dijelaskan pada PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.

Kendala yang dihadapi dalam pembangunan Infrastruktur transportasi dengan program desentralisasi adalah dalam program pembangunan dan pemeliharaan aset yang ada.

Hal ini terjadi bukan hanya pada infrastruktur yang secara administrative berada dibawah Pemerintah Daerah, tapi juga pada infrastruktur yang berada dibawah BUMN disuatu Propinsi atau Kabupaten / Kota tertentu.

Kecenderungan yang terjadi adalah Pemerintah Daerah yang telah diserahi tanggung jawab mengelola program transportasi jalan misalnya tidak dapat mengalokasikan dana yang cukup untuk program pemeliharaan atau rehabilitasi untuk menjamin tingkat pelayanannya, selain itu beberapa prasarana yang dikelolah oleh UPT saat ini statusnya belum jelas dan Pemerintah Daerah belum bersedia menerimanya.

Disisi lain untuk infrastruktur yang telah dikelolah oleh BUMN terdapat kecenderungan Pemerintah Daerah untuk mengambil alih atau paling tidak mendapat bagian keuntungan sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Pelaksanaan tata Pemerintahan yang baik tergantung pada kemampuan untuk menggunakan kekuasaan dan mengambil keputusan sepanjang waktu dalam spectrum ekonomi, sosial, lingkungan dan sektor – sektor lainnya, ini juga terkait dengan kemampuan pemerintah untuk mengetahui, menengahi, mengalokasikan sumber dengan menerapkan serta memelihara hubungan – hubungan yang penting meski terdapat banyak rumusan tentang Tata Pemerintahan yang baik secara umum ada konsensus tentang faktor – faktor kuncinya.

  1. Kemampuan Teknis Dan Manajerial

Kemampuan teknis para ASN merupakan faktor yang jelas harus dimiliki dalam Tata Pemerintahan yang baik. Pada saat ini seharusnya kedua kemampuan ini tidak perlu menjadi hambatan lagi sebagaimana masa lalu karena membaiknya tingkat pendidikan, tapi perubaham yang cepat membutuhkan pengembangan keterampilan yang terus menerus.

  1. Kapasitas Organisasi

Tata Pemerintahan yang baik harus dibangun berdasarkan kualitas organisasi, sehingga pengembangannya dilakukan berdasarkan pada hal ini, bahkan pada kemauan politik maupun kemampuan pribadi seorang Pemimpin yang kuat serta kekuasaan semata yang tidak akan bertahan lama dalam jangka panjang memilih jajaran staf yang terampil tidak cukup jika Organisasi Pemerintahan tidak memiliki kegiatan untuk memanfaatkan keterampilan ini dengan sebaik – baiknya kemampuan organisasi – organisasi pemerintahan merupakan faktor kunci untuk menyiapkan layanan – layanan jasa bagi kepentingan usaha maupun masyarakat dan untuk menyiapkan kondisi bagi kemajuan ekonomi dan sosial.

Masalah yang sering ditemui adalah sentraliasi yang berlebihan ketidakluwesan serta kurang efisien ini dipecahkan terutama dengan menyediakan manajer serta staf yang memiliki ekonomi yang lebih luas dalam hal – hal operasional dan sebaliknya memikul beban tanggung jawab yang lebih besar. Masalah lain muncul akibat kurangnya peraturan serta rendahnya disiplin administrasi yang seringkali berkaitan dengan korupsi. Dalam situasi ini, masalah diatasi dengan memusatkan pemecahannya pada memperkuat system dasar pemerintahan termasuk meningkatkan birokrasi pada tahap tertentu.

  1. Kepastian Hukum

Aturan hukum mengacu pada proses kelembagaan untuk menyusun, menafsirkan dan menerapkan hukum serta aturan – aturan lainnya, ini berarti keputusan yang diambil oleh Pemerintah harus memiliki dasar hukum sehingga perusahaan – perusahaan swasta serta masyarakat terlindungi dari kesewenang – wenangan. Kepastian hukum memerlukan Pemerintahan yang bebas dari insentif – insentif yang distortif melalui Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau terjebak dalam kepentingan sempit kelompok kepentingan tertentu menjamin hak – hak kepemilikan pribadi serta mencapai stabilitas sosial dalam tahap tertentu ini akan memberi kepastian hukum yang penting bagi permasalahan dan masyarakat untuk mengambil keputusan yang baik.

Rincian aturan yang berlebihan dapat mengarah pada kekakuan dan mengandung resiko untuk memilih – milih penerapan aturan tertentu.

Penafsiran dan penerapan aturan bagi masyarakat memerlukan keluwesan sehingga ada alternative – alternative dalam derajat tertentu. Keluwesan ini dapat diimbangi dengan aturan prosedur administrasi dan peninjauan keputusan pengadilan (Judical Review) serta Ombudsman. Kepastian hukum memerlukan stabilitas politik oleh sebab itu Pemerintah harus mampu membuat komitmen – komitmen yang bisa dipercaya dan meyakinkan sektor swasta bahwa keputusan – keputusan yang diambil pada akhirnya tidak akan dicabut akibat ketidakpastian politik.

Oleh : Rahmat Dj. Latjuba, SE

(ChP)

Artikulli paraprakAKSESORIS BENTOR GENGGULANG (ABG) BENGKEL BENTOR TERBAIK DI KOTAMOBAGU
Artikulli tjetërTim KemenPAN-RB Kunjungi Dinas PMPTSP Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.