Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, mulai menindaklanjuti intruksi Pemerintah Pusat terkait pemberian insentif bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5.000.000 perbulan yang masuk pada data aktiv di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotamobagu Sugiarto Yunus, bersama Kepala BPJS Cabang Kotamobagu, Suhardi Achmad, tengah melakukan pertemuan guna membahas persoalan tersebut, pada hari Kamis (13/08/2020) beberapa waktu lalu, di ruang kerja Kepala BPKAD.
Dalam pertemuan itu dikatakan Sugiarto, BPJS Ketenagakerjaan meminta data keseluruhan THL untuk dilakukan validasi.
“Yah, mereka meminta data THL untuk divalidasi karena akan diberikan insentif sebesar 600 ribu bagi THL yang upahnya dibawa 5 juta rupiah perbulan,” ujar Sugiarto.
Lebih lanjut disampaikan Sugiarto, jika data dapat memenuhi syarat sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, maka para THL akan diberikan insentif melalui nomor rekening masing-masing.
“Dan data tersebut akan dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan selanjutnya diproses untuk pemberian insentif bagi THL. Wacana Pemerintah Pusat ini patut kita syukuri, terlebih maksud dari pemberian insentif ini adalah untuk memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sedang menurun dikarenakan pandemi Covid-19,” terang Sugiarto.