Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Seorang pelaku pencurian uang dan surat-surat penting milik korban Windiawati Kilinou (21) Warga Desa Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan. akhirnya ditangkap Tim Resmob Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu.
Pelaku pencurian yang diketahui bernama NM alias Eni (46) tinggal di Perum Pebundayan, langsung disergap Polisi dari hasil pengembangan pencarian pada Kamis (27/8/2020) pukul 13.00 Wita. Selanjutnya digelandang ke Mapolres Kotamobagu untuk penyelidikan hukum lebih lanjut.
Sementara, Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang serta surat-surat berharga, Rekaman CCTV dan data-data transaksi di ATM.
Seperti diketahui, Korban Windiawati Kilinou (21), saat keluar dari ATM BRI di Kelurahan Pobundayan, ternyata sudah diincar pelaku dengan berpura-pura masuk ke dalam ATM. Pada saat itu juga Pelaku mengambil dompet dari saku celana korban dan langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000.- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), serta SIM, KTP dan STNK Sepeda motor yang dibawa kabur pelaku.