KOTAMOBAGU – Operasi kendaraan parkir di tempat terlarang terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, bersama instansi terkait Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kotamobagu, dan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kotamobagu, Rabu (26/08/2020) kemarin.
Dalam operasi ini pun sebanyak 8 kendaraan yang kedapatan sembarang parkir langsung ditindak dengan pengempisan ban kendaraan.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Pengendalian Operasi, Dishub Kotamobagu, Atmajaya Damopolii mengatakan, operasi ini akan rutin dilaksanakan.
“Kita akan terus menggelar operasi ini sesuai dengan amanat Perda Nomor 5 Tahun 2019, bahwa dilarang memarkir kendaraan sembarang. Tak hanya itu, namun kami bersama Satlantas Polres Kotamobagu dan Denpom Kotamobagu akan menindak jika kedapatan kendaraan melanggar lalulintas,” tegas Atmajaya.
Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu patuh terhadap aturan berlalulintas demi kenyamanan bersama dalam penggunaan jalan raya.
“Jika kita patuh terhadap aturan lalulintas maka pasti kenyamanan yang kita dapatkan sepanjang berkendara,” ujarnya.
Diketahui, operasi ini digelar di beberapa titik antara lain, lokasi Datoe Binangkang, Hasjrat Abadi, Adampe Dolot, Depan Toko Paris Superstore, Depan Toko Tita.