Beranda Kotamobagu Awas Parkir Sembarangan Ban Mobil Anda Pasti Kempis

Awas Parkir Sembarangan Ban Mobil Anda Pasti Kempis

414
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Sejumlah kendaraan yang sembarangan parkir di tempat terlarang, mendapat tindakan tegas dari aparat gabungan saat melakukan operasi, Kamis (13/08/2020) siang tadi.

Sanksi tegas dengan penggembosan ban kendaraan tersebut atas perintah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Lalulintas dan angkutan jalan raya, Kamis (13/8/2020).

Operasi yang digelar sejumlah instansi antara lain Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu dan Satlantas Polres Kotamobagu, bersama Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) Bolmong, menyusur beberapa titik yang dianggap rawan dan rentan dengan pemarkiran kendaraan secara liar.

Demikian ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Pengendalian dan Penindakan Operasi (Wasdalops) Dishub Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, saat memimpin operasi gabungan tersebut.

“Kami menelusuri beberapa titik yang sering dijadikan tempat parkir kendaraan liar antara lain, di simpang tiga depan Toko Tita, depan RS Kinapit, serta parkir liar depan Kantor Wali Kota Kotamobagu dan depan Swalayan Paris Superstore. Dan ketika kami menemukan beberapa kendaraan yang parkir sembarangan maka langsung ditindak ditempat dengan penggembosan ban kendaraan,” ujar Atmawijaya.

Lebih lanjut ditambahkan Atmawijaya, kegiatan operasi gabungan ini akan terus dilaksanakan guna memberikan rasa kenyamanan bagi para pengendara.

“Kita akan terus menggelar operasi seperti ini secara rutin sehingga dapat memberikan rasa kenyamanan bagi para pengendara di Kota Kotamobagu,” tutupnya.

Artikulli paraprakDinkes dan Bappeda Bolmong Gelar Rakor Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2020
Artikulli tjetërPeduli Dunia Pendidikan Kepala Desa Bilalang 1 Patut Dicontohi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.