Beranda Kotamobagu Tanty: “Istilah ODP Dan PDP Dihapus”

Tanty: “Istilah ODP Dan PDP Dihapus”

282
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemkot Kotamobagu, dr Tanty Korompot, kembali mengumumkan perkembangan terbaru terkait Covid-19.

“Update hari ini terkait kondisi epidemiologi Covid-19 Kota Kotamobagu, bahwa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/20 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian coronavirus 2019,” jelas Tanty, Rabu (15/07/2020) siang tadi.

Dengan adanya ini kata Tanty, maka terjadi perubahan yang signifikan terkait operasional pengendalian covid 19 dan juga manajemen klinis.

“Oleh karenanya kerja hari ini tanggal 15 Juli 2020 tidak ada lagi istilah ODP dan PDP pada gugus tugas 19, tetapi akan digantikan dengan kasus Suspek. Probable dan Confirm Covid-19 pada dasarnya adalah sama dengan PDP dan kasus Probable adalah kasus suspek ditambah dengan gejala infeksi saluran pernapasan akut berat atau respiratory distress syndrome atau RGS,” tegas Tanty.

Sementara itu, untuk manajemen klinik juga telah terjadi perubahan kriteria kesembuhan Namun demikian pada hari ini masih akan diumumkan kesembuhan kasus berdasarkan juknis versi 4 setelah pendataan data kesembuhan berdasarkan jenis terbaru.

“Maka mulai tanggal 16 Juli 2020 akan diumumkan semua bebas isolasi atau sembuh,” ungkap Tanty.

Artikulli paraprakSeleksi 36 PASKI 2020 Batal Bertugas, Dispora Surati Pihak Sekolah
Artikulli tjetërKembali Kotamobahu Ketambahan 2 Orang Pasien Positif Covid-19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.