Beranda Bolmong Proses Belajar Dari Rumah Untuk Siswa dan Siswi TK, SD dan SMP...

Proses Belajar Dari Rumah Untuk Siswa dan Siswi TK, SD dan SMP Kembali Diperpanjang

424
0
Kepala Dinas Pendidikan Bolmong Renti Mokoginta (Foto: Jr)
Kepala Dinas Pendidikan Bolmong Renti Mokoginta (Foto: Jr)

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Proses belajar dari rumah bagi siswa dan siswi sekolah TK, SD dan SMP di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali diperpanjang.

Menurut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bolmong Renti Mokoginta, keputusan perpanjangan waktu proses belajar dari rumah tersebut mengacu pada surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud RI) Nomor 4 Tahun 2020 tentang pencegahan covid-19 pada satuan pendidikan dan tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19.

“Hal ini sudah kami sampaikan melalui surat kepada seluruh kepala sekolah mulai dari TK, SD dan SMP, serta para pengawas dan koordinator wilayah. Intinya, kita mengacu pada keputusan pemerintah pusat dan provinsi,” ucapnya, Kamis (16/07/2020).

Renti menjelaskan, perpanjanga waktu pembelajaran daring atau jarak jauh ini berlaku mulai 20 Juli 2020. Dengan ketentuan yakni proses belajar dari rumah melalui pembelajaran daring dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi setiap siswa, tanpa terbebani tuntutan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum demi kenaikan kelas maupun kelulusan.

Belajar dari rumah kata Renti, dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19. Selain itu, aktivitas dan tugas pembelajaran dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah.

“Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kuantitati,” tuturnya.

Lanjutnya, dalam proses pelaksanaan belajar dari rumah, setiap guru harus memasukkan bukti dan laporan kegiatan. Bukti tersebut dimasukkan setiap bulannya oleh kepala sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten.

“Satuan pendidikan menyusun jadwal Belajar Dari Rumah, dan setiap guru mengunjungi peserta didik seminggu sekali,” bebernya. (Jr)

Artikulli paraprakSyahril Mokoagow Jabat Plt Kepala BPBD Bolmong
Artikulli tjetërMengenal Bank Umum dan BPR, Sebagaimana UU No. 10/1998 Tentang Perbankan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.