Kotamobaguonline.com BOLMUT – Kepala Puskesmas Ollot Kecamatan Bolangitang Barat Beri Juni M. Djenaan menegaskan tidak ada pungutan liar dalam Rapid Test.
“Tidak ada pungutan disetiap pengirusan rapid test, kalau ada isu seperti itu tid\klah benar,” Ungkap Djenaan saat ditemui belum lama ini.
Ia memgatakan, yang harus dibayar itu adalah untuk pengurusan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) sebesar Rp 15.000 sesuai dengan Peraturan daerah.
” Biaya ini sidah seauai dengan perda yang ada,” terangnya.
Ia mengakui saat ini bamyak masyarakat yang tumpang tindih soal pengurusan rapid test di Puskesmas Ollot.
” Kami tegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam proses pengurusan rapid test, terkecuali orang yang riwayat perjalanan itu kami tidak bisa mengeluarkan rapid test,”jelasnya. (Fahrudin)