Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Gudang milik Abdi Karya yang terletak di Jalan Pande Bulan, Kelurahan Gogagoman, Selasa (14/07/2020) kemarin, akhirnya disegel untuk sementara waktu oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu.
Pasalnya, gudang tersebut diduga melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 dan Peraturan wali Kota (Perwako) Nomor 27 tahun 2019 terkait penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan serta peraturan walikota nomor 27 tahun 2019 tentang analisis dampak lalulintas atau Andalalin.
Demikian hal ini ditegaskan Kepala Dishub Kotamobagu, Nasli Paputungan, melalui PPNS Dishub, Susilo Mokoginta SE.
“Kami bersama Dinas Perdagangan (Disdagkop-UKM), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) melakukan penyegelan sementara di gudang tersebut karena melanggar aturan Perda dan Perwako,” terang Susilo.
Penutupan ini menurut Susilo, sampai gudang tersebut mengantogi izin Dokumen Andalalin.
“Gudang tersebut harus mengantongi dokumen Andalalin, sehingga selama 30 hari kadepan masih ditutup sementara. Bahkan melalui aturan Satpol PP di Gudang tersebut harus juga menyediakan tabung pemadam kebakaran,” ungkap Susilo.