Beranda Kotamobagu Dua ASN Pemkot Terancam Dipecat

Dua ASN Pemkot Terancam Dipecat

350
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta SH, menegaskan ada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkot Kotamobagu yang terancam di pecat.

“Ada dua orang ASN yang sedang kami kaji setelah memberikan surat panggilan untuk dimintai klarifikasi terkait tugas belajar yang sudah selesai namun tidak pernah melapor,” tegas Sarida, Selasa (20/07/2020) sore tadi.

Sarida mengatakan, meski sudah tiga kali panggilan terhadap kedua bersangkutan itu, namun panggilan tersebut tidak diindahkan.

“Ada yang tugas belajarnya sudah 8 tahun namun sampai saat ini tidak ada kabar. Seharusnya izin belajar jika telah selesai waktunya maka harus kembali melaporkan ke Pemkot Kotamobagu,” terang Sarida.

Dirinya pun menegaskan bahwa kedua ASN ini jika terbukti bersalah sesuai aturan perundang-undangan ASN mala sanksinya akan dipecat.

“Jika terbukti bersalah maka ancamannya akan dipecat dari ASN. Inilah yang sementara kami kaji bersama dengan Sekertaris Daerah, dan selanjutnya akan dilaporkan ke Walikota,” ungkap Sarida.

Artikulli paraprakKotamobagu Kembali Ketambahan 1 Pasien Positif Covid-19
Artikulli tjetërDPD Nasdem Kotamobagu Kawal SK DPP Untuk VAP Calon Gubernur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.