Beranda Kotamobagu Pemkot Terbitkan SE Walikota Terkait Pelaksanaan Idhul Adha

Pemkot Terbitkan SE Walikota Terkait Pelaksanaan Idhul Adha

276
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Jelang perayaan hari Idul Adha atau Hari Raya Qurban, Pemkot Kotamobagu melalui Walikota Ir Hj Tatong Bara, mengeluarkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan sholat ied dan penyembelihan hewan qurban ditengah status Pandemi Covid-19 saat ini.

Dalam surat edaran yang diterbitkan ini, Pemerintah menginstruksikan bahwa untuk pelaksanaan Sholat Ied Hari Raya Qurban atau Idhul Adha 1443 Hijriah, diperbolehkan melaksanakan di Lapangan ataupun Masjid Kekurahan dan Desa yang terdekat dengan masyarakat, dengan ketentuan harus mengikuti protokoler kesehatan.

Berikut Surat Edaran Tersebut.

Artikulli paraprakDPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Melalui Vicon Bersama Pemkot Kotamobagu
Artikulli tjetërSeleksi 36 PASKI 2020 Batal Bertugas, Dispora Surati Pihak Sekolah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.