Beranda Kotamobagu Warga Ingin Keluar Daerah Wajib Kantongi Ini

Warga Ingin Keluar Daerah Wajib Kantongi Ini

340
0

Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Para pelaku perjalanan yang akan memasuki daerah lain, diwajibkan untuk membawa Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) dan Surat Keterangan Jalan (SKJ) dan Surat Keterangan Hasil Rapid Test. Pasalnya, di perbatasan daerah lain nantinya ada petugas yang akan memeriksa masyarakat yang akan melintas dan masuk daerah tersebut.

Hal ini sesuai dengan pengakuan Saptono Muhammad warga Kota Kotamobagu. Ia mengatakan saat adiknya akan memasuki Kota Ternate, dimintakan surat keterangan yang dimaksud.

“Setiap melintasi daerah perbatasan akan ditanyakan surat SKJ dan SKBS bahkan surat keterangan rapid test. Sementara untuk rapid test mandiri harus dibayar sebesar 800 ribu rupiah. Yang saya ingin tanyakan apakah Pemerintah ada program Rapid test untuk umum ? Soalnya ini sangat membebani masyarakat,” jelas Saptono.

Menanggapi hal ini oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, dr Tanty Korompot, menjelaskan, untuk rapid test belum ada untuk program bagi masyarakat umum.

“Program Rapid test milik Pemerintah Kota (Pemkot) hanya diprogramkan kepada pasien dan KERT bukan untuk masyarakat umum serta gratis tidak dibayar. Kalaupun rapid test mandiri itu masyarakat mengururusnya di Prodia dan itu memang harus dibayar,” ungkap dr Tanty, Rabu (17/06/2020) sore tadi.

Sementara, menurut Hendra Manoppo, salah satu Lurah di Kota Kotamobagu, dirinya mengatakan jika ada masyarakat yang meminta Surat Keterangan Jalan (SKJ), itu tidak dipungut biaya.

“Itu kita berikan secara gratis karena tidak ada perda yang menjelaskan adanya pungutan biaya sama sekali,” jelas Hendra.

Senada juga disampaikan Kepala Puskesmas Gogagoman, Sukmawati. Dirinya juga menjelaskan jika masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) maka hanya membayar biaya sesuai ketentuan Perda.

‘Yah, dan sesuai Perda biayanya hanya Rp.65 ribu rupiah persurat keterangan. Surat itu juga berlaku selama 1 bulan lamanya. Hanya saja tergantung dari daerah bersangkutan kalaupun ada yang memintanya setiap Minggu harus menerbitkan yang baru,” terang Sukma.

Artikulli paraprakPelaksanaan SKB CPNS Bolmong Tunggu Petunjuk KemenPAN-RB RI
Artikulli tjetërAgenda Tahap Awal Berkantor di Desa, Bupati Yasti Kunjungi Empat Desa di Kecamatan Lolayan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.