Kotamobaguonline.com KOTAMOBAGU – Setelah sepekan diberikan sanksi tegas dengan pencabutan izin usaha kepada pemilik usaha Toko Tita, kini Toko yang berada di Jalan S Parman Kelurahan Kotamobagu, atau dikenal dengan jalan segitiga, sudah bisa beroperasi seperti sediakala.
Beroperasinya kembali Toko Tita, setelah Pemkot Kotamobagu memberikan lagi izin usaha sehingga sudah bisa beraktivitas yang akan di mulai pada hari Jumat (05/06/2020).
Demikian hal ini ditegaskan melalui surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kotamobagu bernomor 06 Tahun 2020 Tentang Penerbitan kembali Izin Usaha Atas Nama Toko Tita.
Menurut Kepala DPMPTSP Kotamobagu, Noval Manoppo, setelah diserahkan izin usaha maka pemilik Toko Tita bersedia mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak akan menaikkan harga secara sepihak kepada konsumen, dengan surat pernyataan yang ditandatangani pihak Toko Tita sebagai berikut;
1. Akan mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tidak akan mengulangi kesalahan-kesalahan yang menjadi temuan dari instansi teknis (melakukan bongkar muat barang diwaktu sibuk, pengelolaan sampah, dan mempermainkan harga barang menjelang hari-hari besar keagamaan)
3. Bersesia diberikan sanksi apabila dikemudian hari melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku..
“Beberapa point itu ditandatangani oleh Pemilik Toko Tita untuk kemudian dipatuhi selamanya,” tegas Noval.